## Pengumuman Lowongan Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2026
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. LPSK memiliki tugas penting dalam memberikan perlindungan, bantuan, dan pemenuhan hak-hak saksi dan korban selama proses peradilan pidana. Lembaga ini memastikan bahwa saksi dan korban merasa aman melalui perlindungan fisik, psikis, dan hukum.
Saat ini, LPSK membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Tenaga Ahli. Kami mencari individu yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026. Berikut adalah informasi selengkapnya:
PENGUMUMAN NOMOR: P-001/TA/LPSK/01/2026
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Setia dan taat kepada Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat pendaftaran.
4. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika dan psikotropika, dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada bulan Februari 2026.
5. Tidak terlibat dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik.
6. Berpengalaman di bidang hukum, hak asasi manusia, atau keahlian lain yang relevan, dengan pengalaman minimal 7 tahun.
7. Memiliki pendidikan minimal strata satu (S1) di bidang yang relevan, seperti:
8. Pernah berprofesi sebagai:
9. Tidak merangkap pekerjaan atau jabatan di pemerintahan atau badan hukum lainnya.
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan pada bulan Februari 2026.
11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat dari jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pegawai Swasta.
12. Berintegritas dan bersedia menjaga kerahasiaan jabatan serta informasi LPSK.
13. Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih sebagai Tenaga Ahli LPSK.
14. Memiliki kemampuan komunikasi dalam bahasa Inggris yang baik, baik lisan maupun tulisan.
15. Tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Pegawai LPSK.
16. Bersedia mengikuti seleksi secara terbuka dan kompetitif dengan tahapan sebagai berikut:
Pengajuan Lamaran:
Peserta yang berminat harus mengajukan Surat Lamaran kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Ahli LPSK Tahun 2026 dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Format surat lamaran, Daftar Riwayat Hidup, surat referensi kerja, dan portofolio kerja dapat diunduh di laman: [https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P](https://limo.lpsk.go.id/s/6p7RRM6AjpjtM5P).
Surat lamaran beserta lampiran dokumen harus disampaikan melalui email ke [email protected] paling lambat tanggal 3 Maret 2026, pukul 23.59 WIB. Seluruh salinan dokumen fisik lamaran wajib disampaikan kepada LPSK setelah dinyatakan lulus seleksi akhir.
Persyaratan Kompetensi:
Dengan semangat untuk melindungi dan memberikan keadilan, kami mengajak Anda untuk bergabung dengan LPSK. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi saksi dan korban.