Ombudsman Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Komisi Ombudsman Nasional, adalah lembaga negara yang memiliki tugas penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Tugas ini mencakup layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan hukum dan swasta yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka pemilihan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031, panitia seleksi mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar. Berikut adalah ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Memiliki gelar Sarjana Hukum atau gelar lain yang relevan dengan pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan publik.
5. Usia minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
6. Memiliki integritas moral yang tinggi, cakap, jujur, dan reputasi yang baik.
7. Memahami tentang Ombudsman.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
10. Tidak menjadi pengurus partai politik.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Buat Akun: Daftar di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) saat pendaftaran dibuka.
2. Isi Daftar Riwayat Hidup: Lengkapi formulir yang tersedia di laman tersebut.
3. Unggah Dokumen: Siapkan dan unggah dokumen berikut:
Catatan: Setiap surat memerlukan satu materai yang berbeda, tidak boleh digunakan lebih dari satu surat.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada lampiran pengumuman yang tersedia. Bergabunglah dan berkontribusilah untuk meningkatkan pelayanan publik di Indonesia!