## Komisi Yudisial: Lembaga Mandiri untuk Penegakan Hukum
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan beroperasi tanpa campur tangan dari kekuasaan lain. Tanggung jawab KY kepada publik diwujudkan melalui laporan tahunan dan akses informasi yang transparan serta akurat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjalankan fungsi lainnya demi menjaga kehormatan dan martabat hakim.
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi Yudisial
Dalam rangka pemilihan calon anggota Komisi Yudisial, Panitia Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota. Berikut adalah syarat dan tata cara pendaftarannya:
Persyaratan Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan UUD 1945.
4. Berusia minimal 45 tahun dan maksimal 68 tahun saat proses pemilihan.
5. Memiliki ijazah sarjana hukum atau bidang relevan serta pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun.
6. Berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Tidak pernah dijatuhi pidana karena kejahatan.
10. Melaporkan harta kekayaan.
Tata Cara Pendaftaran:
1. Buat akun di laman [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id) (akses dibuka saat pendaftaran dimulai).
2. Isi Daftar Riwayat Hidup di laman tersebut.
3. Unggah dokumen hasil pemindaian sebagai berikut:
Catatan Penting:
Format surat pernyataan dapat diunduh di [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id).
Pendaftaran dibuka dari 2 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 pukul 17.00 WIB melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di [https://apel.setneg.go.id](https://apel.setneg.go.id).
Semoga versi ini memenuhi kebutuhan Anda dan lebih menarik bagi pembaca!