Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 di Jawa Timur
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 800.1.2.1/2684/204/2024 tanggal 13 Agustus 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan bagi Putra dan Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan rincian sebagai berikut:
Formasi Jabatan yang Dibutuhkan
Total alokasi formasi CPNS adalah sebanyak 2.314 dengan rincian:
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS
Formasi CPNS terbagi menjadi:
Jenis penetapan kebutuhan CPNS Tahun 2024 mencakup:
Ketentuan Umum
Setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar sebagai CPNS. Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Pelamar diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang dilamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama minimal 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS. Jika pelamar yang sudah lulus tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.
Jika pelamar yang telah lulus seleksi akhir mengundurkan diri, mereka akan dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mendaftar pada penerimaan ASN selama 2 tahun anggaran berikutnya.
Persyaratan Khusus
Informasi lebih lanjut mengenai akreditasi program studi dapat diakses melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
Download Informasi Lengkap
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, silakan [unduh PDF di sini](#).
Dengan penulisan yang lebih terstruktur dan bahasa yang lebih familiar, diharapkan informasi ini dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.