Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Pada seleksi ini, alokasi kebutuhan PNS di DKI Jakarta tahun 2024 mencapai 4.413 formasi, yang terdiri dari 740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 3.673 formasi untuk jabatan teknis lainnya.
Persyaratan Umum
1. Usia:
2. Rekam Jejak:
3. Status Kepegawaian:
4. Penampilan:
5. Kualifikasi Pendidikan:
6. Kesehatan:
7. Tempat Penempatan:
8. Berkelakuan Baik:
9. Narkoba:
10. PPPK:
Ketentuan Jenjang Pendidikan
Untuk rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan lainnya, silakan lihat dan unduh informasi lengkapnya melalui tautan berikut:
Dengan informasi ini, diharapkan calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PNS di DKI Jakarta.