Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial Republik Indonesia, atau yang lebih akrab disapa KY, memiliki tanggung jawab untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, KY juga berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku para hakim di tanah air.
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 2 Juli 2024, kini membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024.
1. Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim
2. Biro Pengawasan Perilaku Hakim
3. Biro Investigasi
4. Pusat Analisis dan Layanan Informasi
5. Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal
6. Biro Umum
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen berikut:
Bergabunglah dengan kami dan jadilah bagian dari upaya menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia!