Kementerian Pertanian Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Formasi CPNS ini tersedia di berbagai unit kerja, antara lain:
Untuk dapat mengikuti seleksi ini, calon pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman 2 (dua) tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah, dengan menandatangani surat pernyataan.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang. Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku harus dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
Untuk informasi lebih lanjut dan detail mengenai formasi lainnya, silakan unduh dokumen berikut:
Dengan penulisan yang lebih menarik dan informatif, diharapkan pembaca dapat lebih mudah memahami informasi yang disampaikan.