Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 yang menetapkan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kriteria Pelamar
1. Kebutuhan Umum:
2. Kebutuhan Khusus:
Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen terkait:
Dengan kesempatan ini, kami mengajak semua calon pelamar yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan bergabung dalam pengembangan layanan publik di Indonesia.