Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia akan mengadakan seleksi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berikut adalah informasi penting mengenai unit kerja dan persyaratan yang perlu diperhatikan:
Unit Kerja Penempatan
Calon pegawai akan ditempatkan di berbagai wilayah hukum, termasuk:
Persyaratan Umum
Untuk dapat mengikuti seleksi, pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
Pelaksanaan Seleksi
Seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 akan segera dilaksanakan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunduh dokumen PDF terkait.
Dengan mempersiapkan diri sesuai dengan ketentuan di atas, Anda memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari institusi yang berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.