Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga yang bertugas dalam penanggulangan bencana yang berada di bawah naungan Gubernur. BPBD dipimpin oleh seorang kepala yang dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Saat ini, Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2024. Berikut adalah informasi lengkap mengenai penerimaan tersebut:
Penerimaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Kebencanaan Tahun Anggaran 2024
Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia pada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
3. Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari RSUD, RSIJP, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023.
4. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari BNN, RSUD, RSKO, atau Puskesmas Kecamatan per Desember 2023.
5. Memiliki komitmen dan minat dalam kebencanaan serta jiwa kemanusiaan yang tinggi.
6. Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam kelompok.
7. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, inisiatif, teliti, bertanggung jawab, dan mampu bekerja di bawah tekanan.
8. Bersedia bekerja dalam sistem shift 24 jam, 7 hari, dan dapat dipanggil sewaktu-waktu jika diperlukan.
9. Bersedia ditempatkan di mana saja di wilayah DKI Jakarta.
10. Tidak menuntut untuk menjadi CPNS/PNS atau PPPK (dengan membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000).
11. Diutamakan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang relevan dalam penanggulangan bencana, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.
12. Tidak pernah dihukum penjara/kurungan, dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian.
13. Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW/LMK/FKDM atau jabatan lain yang mendapat anggaran dari APBN/APBD.
14. Tidak sedang terdaftar dalam kontestasi politik nasional/daerah.
15. Tidak menuntut apapun jika terdapat perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2024.
16. Masa kerja selama Tahun Anggaran 2024.
17. Seleksi penerimaan dilakukan dengan sistem gugur.
Lowongan Pekerjaan:
1. Tenaga Ahli Site Office Manager (SPV) – 1 Orang
2. Petugas Pelayanan Umum – Customer Relation (CR) – 2 Orang
3. Petugas Penanganan Bencana – Community Manager (CM) – 10 Orang
4. Petugas Informasi dan Teknologi – Sistem Informasi Geografi (SIG) – 2 Orang
5. Petugas Informasi dan Teknologi – Kebencanaan (KBN) – 10 Orang
6. Petugas Informasi dan Teknologi – Call Center (CC) – 33 Orang
7. Petugas Kebersihan (OB) – 2 Orang
Tata Cara Pendaftaran:
Pelamar diminta untuk mengirimkan dokumen lamaran dalam bentuk softcopy/scan yang terdiri dari:
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website resmi kami. Bergabunglah dengan kami dalam upaya penanggulangan bencana dan berkontribusi untuk masyarakat!