PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP): Perusahaan Pengelola Kawasan Industri Pertama di Indonesia
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, atau yang lebih dikenal dengan PT JIEP, adalah perusahaan milik negara yang dimiliki secara bersama oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan masing-masing porsi kepemilikan sebesar 50%. Berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur, PT JIEP didirikan pada 26 Juni 1973 melalui Akta Notaris Abdul Latief. Sejak pendiriannya, perusahaan ini telah mengalami beberapa perubahan Anggaran Dasar, dengan yang terbaru berdasarkan keputusan para pemegang saham pada 8 Oktober 2004, yang diaktakan oleh Notaris Betsail Mentajana, SH pada 21 Maret 2005. Perubahan ini juga telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Sebagai pengelola kawasan industri pertama di Indonesia, PT JIEP memiliki peran penting dalam menyediakan Tanah Kapling Industri (TKI) serta fasilitas industri yang terencana dengan baik untuk mendukung para investor yang ingin berinvestasi di sektor manufaktur. Seiring berjalannya waktu dan tuntutan pasar, PT JIEP terus melakukan diversifikasi dan pengembangan usaha dengan membangun berbagai fasilitas sewa, termasuk Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) hingga 4 lantai, pergudangan tertutup dan terbuka, Transit Warehouse, serta Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK).
Lowongan Kerja: Health & Safety Officer (PKWTT)
PT JIEP saat ini membuka lowongan untuk posisi Health & Safety Officer (PKWTT) dengan tanggung jawab sebagai berikut:
Persyaratan:
Kemampuan Dasar yang Diperlukan:
Catatan: Disarankan untuk menggunakan browser seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge untuk menghindari kendala teknis saat melamar.
Bergabunglah dengan PT JIEP dan jadilah bagian dari perusahaan yang berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat!